Beri Bukti MAKI Datangi KPK
![]() |
| Sumber: Google |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi
Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan
mendatangi KPK utnuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah
melibatkan SBY.
"Pada
rabu siang, kami sudah datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru ini harus segera diberikan kepada pihak KPK, karena data ini
sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi
praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan
sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Kenyataannya
sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka
yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co


Komentar
Posting Komentar