Terdapat Kriminalisasi Penguasa Tehadap Kasus Misbakhun

Sumber: Google


Ada sebuah fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mengenai tuduhan atas kasus Misbakhun L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Mukhammad Misbakhun di Bank Century diduga merupakan bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/9).

Misbakhun sendiri sebelumnya pernah menuding bahwa sebuah rezim penguasa saat itu telah ikut campur dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri atas tuduhan Misbakhun korupsi ini.

Bahkan, dalam kutipan di twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi juga mengatakan bahwa adanya sebuah tudingan akan kasus Misbakhun korupsi L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin aktif untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," ucap Hamdi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diputuskan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Misbakhun korupsi akan LC palsu Bank Century .

Atas adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun divonis salah karena dinyatakan sudah memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukuman Misbakhun ditambahkan menjadi dua tahun. Dan dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonis kasus Misbakhun itu.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan sebuah tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.

Komentar

Postingan Populer