Terdapat Kriminalisasi Penguasa Tehadap Kasus Misbakhun
![]() |
| Sumber: Google |
Ada sebuah fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan
Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mengenai tuduhan atas kasus Misbakhun L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Mukhammad Misbakhun di Bank Century
diduga merupakan bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota
Komisi III DPR RI itu.
"Logika bahwa Misbakhun
telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta
hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya
itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi
politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta,
Selasa (18/9).
Misbakhun sendiri sebelumnya pernah menuding
bahwa sebuah rezim penguasa saat itu telah ikut campur dalam penanganan perkara
yang menimpanya di Bareskrim Polri atas tuduhan Misbakhun korupsi ini.
Bahkan, dalam kutipan di twitternya, dia mengatakan bahwa
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan
kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan
Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya
sejak awal".
Hamdi juga mengatakan bahwa adanya sebuah tudingan akan kasus Misbakhun korupsi L/C fiktif itu
terjadi karena Misbakhun yang juga
pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin aktif untuk mendesak penelusuran
adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout)
senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora
yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan
analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu
ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan
bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana
untuk kepentingan pemilu," ucap Hamdi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diputuskan bersalah
dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
kasus Misbakhun korupsi akan LC
palsu Bank Century .
Atas adanya kasus
Misbakhun ini, Misbakhun divonis
salah karena dinyatakan sudah memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari
Bank Century.
Dalam proses banding, hukuman Misbakhun ditambahkan menjadi dua tahun. Dan dalam tahapan kasasi,
MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonis kasus Misbakhun itu.
Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan
bahwa Misbakhun tidak terbukti
melakukan sebuah tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah
tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.
Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat
penegakan hukum.
"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan
kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses
penegakan hukumnya," ujar Sutarman.
Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan
dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan
Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak
ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.


Komentar
Posting Komentar