Dalam Kasus Misbakhun Bukanlah Kesalahan Perorangan

Sumber: Google
Sejak awal aroma politisnya sudah mulai tercium. Tuduhan terhadap Mukhamad Misbakhun banyak rekayasanya, ungkap Lutfi.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan pun ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini sudah bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.

DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.

"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi.

Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah muali melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.

Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani sedetail mungkin.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.

Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.

Komentar

Postingan Populer