Polrestabes Bandung Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM
![]() |
| Google.com |
Untuk semua golongan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
(Satpas) Polrestabes
Bandung memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan pemohon
perpanjangan SIM.
Peraturan tersebut tercantum pada peraturan Surat Telegram
Kapolri nomor ST/1618/VI/YAN.1.1/2020, tanggal 3 Juni 2020, tentang pengesahan
kembali persyaratan kesehatan. Keterangan yang ditulis oleh akun instagram @tmcpolrestabesbandung.
"Kami informasikan untuk pelayanan penerbitan SIM di
Satpas Polrestabes
Bandung akan diberlakukan
pemeriksaan kesehatan rohani atau test psikologi bagi pemohohon SIM baru dan
pemohon perpanjangan SIM untuk semua golongan," tulis akun
@tmcpolrestabesbandung.
Kemudian, tercantum juga Surat Telegram Kapolda Jabar nomor
ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penekanan kembali
proses penerbitan SIM di Satpas Polres jajaran.
Proses itu dilaksanakan secara profesional, transparan dan
akuntabel, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perkap dan
SOP bidang SIM.
"Dalam perkap 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Pasal 24, persyaratan pendaftaran SIM peserja uju meliputi; usia, administrasi
dan kesehatan. Lalu pada Pasal 36, kesehatan rohani meliputi; kemampuan
konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri,
stabilitas emosi dan ketahanan kerja," tulis akun tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Bandung,
Kompol Bayu Catur Prabowo, memperingati kepada warga agar tetap menjaga
kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Mari kita patuhi semua protokol kesehatan yang ada,
salah satunya wajib memakai masker bila keluar rumah," ujarnya.
Sumber: ayobandung.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3143683/original/036519800_1591250006-20200604-Antrean-di-SIM-Keliling-Masjid-At-Tin-Taman-Mini-HERMAN-8.jpg)

Komentar
Posting Komentar