Polrestabes Bandung Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

 

Google.com

Untuk semua golongan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan pemohon perpanjangan SIM.

Peraturan tersebut tercantum pada peraturan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1618/VI/YAN.1.1/2020, tanggal 3 Juni 2020, tentang pengesahan kembali persyaratan kesehatan. Keterangan yang ditulis oleh akun instagram @tmcpolrestabesbandung.

"Kami informasikan untuk pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Bandung  akan diberlakukan pemeriksaan kesehatan rohani atau test psikologi bagi pemohohon SIM baru dan pemohon perpanjangan SIM untuk semua golongan," tulis akun @tmcpolrestabesbandung.

Kemudian, tercantum juga Surat Telegram Kapolda Jabar nomor ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penekanan kembali proses penerbitan SIM di Satpas Polres jajaran.

Proses itu dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perkap dan SOP bidang SIM.

"Dalam perkap 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 24, persyaratan pendaftaran SIM peserja uju meliputi; usia, administrasi dan kesehatan. Lalu pada Pasal 36, kesehatan rohani meliputi; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," tulis akun tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, memperingati kepada warga agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Mari kita patuhi semua protokol kesehatan yang ada, salah satunya wajib memakai masker bila keluar rumah," ujarnya.

 

Sumber: ayobandung.com

Komentar

Postingan Populer