BPOM Pastikan Kandungan BPA Pada Galon Guna Ulang Sudah Ber-SNI
![]() |
| Google.com |
Kemasan
galon guna ulang yang beredar di pasaran sudah ber-SNI jadi aman untuk
dikonsumsi dan digunakan, hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh BPOM. Walaupun
demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu sudah memenuhi
syarat dan nomor izin edar (NIE).
Tidak hanya
sudah ber-SNI, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang atau sekali pakai
juga sudah dibuat sesuai dengan persyaratan kesehatan. Terlebih lagu BPOM juga
sudah melakukan pengujian pengawasan post market, salah satunya dengan
melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.
Direktur
Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati
menegaskan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air
mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK
tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
“Selama
memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan,
maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.
Sebelumnya
isu tentang kemasan galon isi ulang yang tak aman dikonsumsi juga pernah
beredar di masyarakat, namun hal tersebut sudah dibantah leh Kemenperin.
Direktur
Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim
memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang
berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih
sesuai aturan dan aman digunakan.
Galon guna
ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang
berlaku.
Rachmat
Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin)
mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air
mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis
AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
Sumber: rmco.id


Komentar
Posting Komentar