BPOM Pastikan Kandungan BPA Pada Galon Guna Ulang Sudah Ber-SNI

 

Google.com

Kemasan galon guna ulang yang beredar di pasaran sudah ber-SNI jadi aman untuk dikonsumsi dan digunakan, hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh BPOM. Walaupun demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu sudah memenuhi syarat dan nomor izin edar (NIE).

Tidak hanya sudah ber-SNI, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang atau sekali pakai juga sudah dibuat sesuai dengan persyaratan kesehatan. Terlebih lagu BPOM juga sudah melakukan pengujian pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati menegaskan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. 

“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.

Sebelumnya isu tentang kemasan galon isi ulang yang tak aman dikonsumsi juga pernah beredar di masyarakat, namun hal tersebut sudah dibantah leh Kemenperin.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: rmco.id

Komentar

Postingan Populer