Jangan Pedulikan Hoax! BPOM Sudah Pastikan AMDK Aman Dikonsumsi

 


Pada berita hoax itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA.

Namun, BPOM sudah melakukan pengujian pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Tidak hanya sudah ber-SNI dan bersertifikat BPOM, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang atau sekali pakai juga sudah dibuat sesuai dengan persyaratan kesehatan.

Menanggapi hal itu, Ema Setyawati menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki laboratorium untuk pengujian migrasi plastik. “Seingat saya, di Kemkes tidak ada lab untuk pengujian migrasi plastik,” ungkapnya.

Yang jelas, kata Ema, berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan yang dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang, kemasan itu sudah memenuhi syarat. “Berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan kami, sampai saat ini galon guna ulang masih memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucapnya.

Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pakar Teknologu Pangan Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo juga mengatakan bahwa yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa sebuah produk makanan atau minuman itu aman atau tidak hanya BPOM.


Sumber: Sinarharapan.net

Komentar

Postingan Populer