Jangan Pedulikan Hoax! BPOM Sudah Pastikan AMDK Aman Dikonsumsi
Pada berita
hoax itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan
Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak
pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan
obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA.
Namun, BPOM
sudah melakukan pengujian pengawasan post market, salah satunya dengan
melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Tidak hanya sudah ber-SNI
dan bersertifikat BPOM, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang atau
sekali pakai juga sudah dibuat sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Menanggapi
hal itu, Ema Setyawati menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki laboratorium
untuk pengujian migrasi plastik. “Seingat saya, di Kemkes tidak ada lab untuk
pengujian migrasi plastik,” ungkapnya.
Yang jelas,
kata Ema, berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan yang dilakukan BPOM
terhadap galon guna ulang, kemasan itu sudah memenuhi syarat. “Berdasarkan
hasil pengawasan kemasan pangan kami, sampai saat ini galon guna ulang masih
memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucapnya.
Ema
mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air
mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK
tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi
syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka
kemasannya pun harus aman,” ujarnya.
Tak hanya
itu, Pakar Teknologu Pangan Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo juga
mengatakan bahwa yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa sebuah produk
makanan atau minuman itu aman atau tidak hanya BPOM.
Sumber: Sinarharapan.net


Komentar
Posting Komentar